Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Administrasi Pengaturan Keuangan Rilis Peringatan Risiko: Waspadai Penipuan atas Nama "Wisata Nasabah Asuransi" yang Merugikan Konsumen
Menanggapi fenomena di masyarakat yang memanfaatkan nama "subsidi wisata khusus nasabah polis asuransi", "wisata gratis dari perusahaan asuransi", dan sejenisnya untuk memancing konsumen mengikuti paket wisata tidak resmi, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Administrasi Pengaturan Keuangan menerbitkan peringatan risiko, mengimbau konsumen untuk memverifikasi keaslian kegiatan, memilih jalur resmi untuk bergabung dengan paket wisata, menandatangani kontrak wisata paket tertulis, serta menuntut haknya sesuai hukum.
Belakangan ini muncul fenomena di masyarakat berupa promosi palsu seperti "subsidi wisata khusus nasabah polis asuransi", "wisata gratis dari perusahaan asuransi", "khusus nasabah asuransi dan investasi", dan sejenisnya, yang memancing konsumen mengikuti paket wisata tidak resmi, merugikan hak dan kepentingan konsumen secara sah, serta sangat mengganggu ketertiban pasar wisata. Untuk itu, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Administrasi Pengaturan Keuangan menerbitkan peringatan risiko.
Peringatan risiko tersebut memaparkan modus umum yang memanfaatkan nama "wisata nasabah asuransi": pertama, kualifikasi pelaku yang palsu, dengan mengaku sebagai perusahaan asuransi yang menyelenggarakan paket wisata atau melimpahkan secara melanggar aturan penyelenggaraan paket kepada pihak lain; kedua, umpan harga murah, dengan menarik konsumen melalui harga sangat rendah seperti "wisata gratis" atau "benefit eksklusif", namun di tengah perjalanan menaikkan harga seenaknya dan mengubah itinerary; ketiga, proses penandatanganan kontrak yang melanggar aturan, dengan menghindari penggunaan teks contoh kontrak wisata paket resmi; keempat, jebakan tersembunyi dalam itinerary, dengan mencari keuntungan melalui pemaksaan atau pemaksaan terselubung untuk berbelanja.
Peringatan risiko mengimbau seluruh konsumen: verifikasi keaslian kegiatan, dan berhati-hatilah terhadap "wisata eksklusif asuransi" yang hanya dipromosikan dan diundang secara pribadi; pilih biro perjalanan yang memiliki kualifikasi sah, tandatangani sendiri kontrak wisata paket tertulis, yang dapat menggunakan teks contoh kontrak wisata paket versi 2026 dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk menjamin hak dan kepentingan yang sah, serta verifikasi informasi biro penyelenggara, biro penerima di daerah tujuan, dan pemandu wisata melalui akun WeChat resmi Layanan Pengawasan Pariwisata Nasional; hindari "produk tidak sesuai", dan mintalah agar itinerary dijadikan lampiran kontrak; perjelas cara penyelesaian sengketa; bangun pertahanan keselamatan, dan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum dapat menghubungi hotline 12345.
Relevansinya bagi perjalanan charter: Peringatan ini menekankan "memilih biro perjalanan resmi", "menandatangani kontrak wisata paket tertulis", dan "memverifikasi informasi biro penyelenggara dan biro penerima di daerah tujuan", yang berkaitan langsung dengan penjualan produk wisata charter secara patuh aturan dan standardisasi kontrak, serta dapat menjadi acuan dalam mengarahkan konsumen ke jalur resmi.
(Artikel ini disusun berdasarkan siaran resmi di portal pemerintah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.)